Penyidik juga melakukan visum medis terhadap korban untuk mendukung proses penyelidikan. Sementara pemeriksaan terhadap MAH sebagai pihak terlapor akan dijadwalkan sesuai prosedur hukum.
"Keterangan dan bukti yang diperoleh akan kami analisis secara mendalam untuk menerapkan pasal perlindungan anak maupun KUHP secara tepat," kata Khusnul.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
