Setelah pertemuan tersebut, pihak Abdul Hamid kemudian memilih membawa persoalan dugaan penggelapan uang ke kepolisian.
Laporan terkait uang sekitar Rp470 juta itu disampaikan ke Polres Sampang sekitar satu minggu sebelum pernyataan tersebut disampaikan.
Persoalan semakin berkembang setelah pihak Abdul Hamid mengetahui adanya laporan balik. Dalam laporan tersebut, Abdul Hamid bersama dua anggota keluarganya disebut dituding melakukan pengancaman.
Farid mengaku pihaknya terkejut dengan adanya laporan tersebut. Dia menduga laporan balik itu berkaitan dengan persoalan transaksi dan laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya disampaikan kliennya.
Meski demikian, pihak Abdul Hamid berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui proses hukum yang berjalan.
"Kami berharap R berkata jujur kepada semua pihak agar persoalan ini cepat selesai. Kalau memang uang itu harus dikembalikan, segera dikembalikan, sehingga masalahnya tidak semakin panjang," katanya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Abdul Hamid terhadap R.
Eko mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Polisi belum menyampaikan kesimpulan terkait dugaan penggelapan uang Rp470 juta tersebut.
"Sekarang kasusnya masih dalam pendalaman penyidik," kata Eko.
Dengan adanya proses tersebut, seluruh pihak masih memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti kepada penyidik. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
