SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sebanyak 58 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026. Pelanggaran yang menjadi dasar penindakan mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah hingga dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan.
Jumlah tersebut terungkap dari evaluasi disiplin pegawai yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, puluhan ASN tersebut merupakan bagian dari total 31.525 pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Jumlah itu mencakup PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Menurut Ira, jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Selain ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, terdapat pula pelanggaran berupa pungli, penyalahgunaan kewenangan, serta tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkot Surabaya, kata Ira, tidak akan membiarkan pelanggaran disiplin dilakukan tanpa konsekuensi. Setiap ASN yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa ASN yang telah melakukan pelanggaran tidak akan ada toleransi. Saya mengingatkan kepada seluruh ASN, jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Ira.
Ia meminta seluruh aparatur menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar karena berhadapan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan integritas, patuh aturan, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan melakukan pungli, jangan menyalahgunakan kewenangan, karena setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
