Mereka juga meminta penghapusan pajak terhadap pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
FSPMI turut meminta penghapusan diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang telah menikah atau memiliki tanggungan, serta evaluasi terhadap kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Di sisi lain, buruh menolak pengali pesangon 0,5 dan meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Mereka menginginkan aturan tersebut membatasi penggunaan sistem outsourcing.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
