Polsek Karangpilang Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Gangster dan Warkop Bising

Andika
Polsek Karangpilang menindak lanjuti aduan warga soal warkop dan ketertiban malam. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polsek Karangpilang, Surabaya, meningkatkan patroli malam untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Gangguan itu antara lain, potensi aksi gangster dan keluhan warga terkait aktivitas warung kopi (warkop) yang memutar musik keras hingga larut malam.

Kapolsek Karangpilang Kompol Suud mengatakan, patroli preventif bersama unsur tiga pilar rutin digelar setiap akhir pekan, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu. 

“Masukan dan keluhan dari tokoh masyarakat maupun warga kami tampung untuk kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan patroli,” ujar Suud, Sabtu (10/10/2026).

Dalam patroli tersebut, petugas menyasar warung kopi yang dikeluhkan warga karena memutar musik dengan volume keras. Polisi mengimbau pengelola dan pengunjung agar menjaga ketertiban. Sehingga aktivitas usaha tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Masyarakat boleh menikmati kopi, tetapi jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan warga lainnya,” katanya.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan minuman keras (miras). Namun, dalam kegiatan patroli tersebut, polisi tidak menemukan adanya penjualan miras.

Selain itu, Polsek Karangpilang berencana meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, termasuk sekitar pukul 04.00 WIB hingga menjelang subuh. 

Patroli akan difokuskan pada titik-titik yang berdasarkan laporan masyarakat kerap menjadi tempat berkumpulnya kelompok pemuda dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. “Gangguan keamanan seperti aksi gangster juga menjadi perhatian kami,” ungkapnya.

Petugas akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau para pemuda untuk membubarkan diri dan pulang apabila aktivitas mereka berpotensi mengganggu ketertiban. Namun, polisi tetap akan melakukan penegakan hukum jika menemukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network