BANGKALAN, iNews.id - Penetapan Emil Dardak sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jatim berbuntut panjang. Penunjukannya pun menyisahkan riak-riak di internal partai berlambang Mercy ini.
Gelombang protes dari sejumlah DPC di kabupaten/kota pun terus berlanjut. Kali ini yang memprotes adalah DPC Partai Demokrat Bangkalan, Madura.
Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan, Abdurrahman pun angkat suara. Pihaknya menyebut Musda Demokrat Jatim masih menyisahkan sederet persoalan. Bahkan, ia menegaskan bahwa pelantikan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim dipaksakan.
"Jika penetapan saudara Emil Dardak dianggap sudah sesuai AD ART, justru kami ingin bertanya kepada Ketua Umum, dalam hal ini Pak Agus Harimurti Yudhoyono," ujarnya, Selasa (19/4/2022).
Abdurrahman melanjutkan, sesuai anggaran dasar Pasal 93 ayat 2 bahwa peraturan organisasi berlaku dan harus ditaati untuk seluruh jajaran partai.
Kemudian Pasal 100 ayat 3 bahwa peraturan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar ini ditetapkan paling lambat satu tahun sejak anggaran dasar ini ditetapkan.
"Nah, Ini pun dipertegas dalam ART Pasal 96 ayat 2, peraturan organisasi disusun berdasarkan AD dan ART. Peraturan organisasi sebagaimana dimaksud Pada ayat 2 disahkan selambat lambatnya 1 tahun setelah AD ART ditetapkan," beber Abdurrahman."Sedangkan AD dan ART ditetapkan pada tgl 15 Maret 2020," tambah pria yang juga anggota DPRD Bangkalan tiga periode ini.
Abdurrahman sebagai politisi yang sangat mencintai partainya ini menegaskan seluruh Musda yang dilaksanakan oleh DPP saat ini tidak sah. Sebab, peraturan organisasi (PO) yang ditetapkan melanggar AD ART melebihi batas waktu yg ditentukan.
"PO ditetapkan pada 3 Mei 2021. Maka jika Musda itu sesuai AD ART justru Seluruh Musda yang dilaksanakan oleh DPP saat ini tidak sah," terangnya.
"Kami justru ingin mendapatkan pencerahan dari para pakar hukum dan tatanegara di Negeri ini. Apakah sesungguhnya kami yang melanggar AD ART atau justru DPP yg telah tidak sesuai dengan AD ART," pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait