Polemik Legalitas Lahan Pasar Babatan Indah Surabaya, Warga Minta Status Tanah Diperjelas

Andika
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sidak lahan pasar di kawasan Babatan Indah, Wiyung, Surabaya. (Foto : istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polemik lahan pasar di kawasan Babatan Indah, Wiyung, Surabaya, antara warga RW 4 dengan RW 1 dan RW 2 belum menemui titik terang. 

Persoalan status kepemilikan lahan hingga kewenangan pengelolaan pasar menjadi hal yang perlu diselesaikan agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Warga RW 4, Budi Subijanto, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengacu pada data dan legalitas yang jelas. Pihak yang merasa memiliki hak atas lahan pasar diminta menunjukkan dokumen atau bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas pasar ini, silakan dibuktikan dengan dokumen atau legalitas yang jelas. Kami terbuka untuk duduk bersama dan membicarakan persoalan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Budi, Rabu (14/10/2026).

Menurut Budi, komunikasi antara perwakilan warga, pengelola pasar, pedagang, dan pemerintah kelurahan perlu terus dilakukan. 

Ia menyebut, pihaknya selama ini rutin mengikuti pertemuan yang difasilitasi kelurahan bersama RW 1 dan RW 2. Namun, ia berharap pihak yang mengajukan klaim juga hadir dengan membawa data dan dokumen pendukung.

“Kami tidak keberatan untuk membicarakan dan menyelesaikannya secara bersama-sama. Yang penting, semuanya berdasarkan data dan legalitas yang jelas,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW 1, Sutrisno, menyampaikan bahwa persoalan utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah memperjelas status lahan sebelum membahas pengelolaannya. 

Ia menyebut, pembahasan terkait persoalan tersebut telah dilakukan hingga sekitar 12 kali pertemuan, tetapi belum menghasilkan keputusan final.

Menurut Sutrisno, dalam pembahasan sebelumnya, pengelolaan pasar melibatkan RW 1, RW 2, RW 4, dan RW 7. Ia menyebut RW 1, RW 2, dan RW 7 telah menyetujui skema yang dibahas, sedangkan RW 4 masih belum berkenan. 

Setelah diberi batas waktu hingga tanggal 25 September 2026 untuk menyampaikan jawaban, pihak RW 4 disebut belum menyetujui usulan tersebut.

Sutrisno menjelaskan, pembahasan selanjutnya juga mengarah pada kemungkinan penanganan lahan oleh Pemerintah Kota Surabaya apabila tidak tercapai kesepakatan. 

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan mendasar tetap berada pada kejelasan status tanah, yang menurutnya masih menyisakan persoalan terkait catatan persil warga.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah keterangan dari instansi terkait perlu menjadi bahan pertimbangan. Berdasarkan penjelasannya, BPN menyebut sebagian lahan berkaitan dengan bagian milik pihak tertentu.

Sementara batas area yang dimaksud sebagai fasilitas umum belum diketahui secara pasti. Ia turut menyebut keterangan Bapem DK dan BPKD terkait perencanaan kawasan serta pencatatan aset yang perlu diperjelas lebih lanjut.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turut menyoroti polemik tersebut. Ia menilai persoalan yang terjadi berkaitan dengan perebutan dan ketidakjelasan pihak yang berhak mengelola lahan. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network