Bareskrim Ungkap Bisnis LPG Oplosan di Sidoarjo, Gas Ilegal Diduga Dikirim ke NTT dan NTB

Pramono Putra
Bareskrim Polri menggerebek lokasi pengoplosan LPG subsidi di Candi, Sidoarjo. Ratusan tabung disita, dua orang tersangka, kerugian ditaksir Rp2 miliar. Foto iNewsSurabaya.id/pram

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita empat unit kendaraan yang berisi tabung LPG ukuran 3 kilogram. Ratusan tabung gas yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) turut diamankan sebagai barang bukti.

Penggerebekan di Kecamatan Candi tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan produksi LPG ilegal di kawasan pinggiran Sidoarjo.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Dittipidter Bareskrim Polri hingga berujung pada pengungkapan lokasi yang diduga digunakan untuk mengoplos gas bersubsidi.

Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A. Condroputra, yang hadir dalam penggerebekan tersebut, mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing.

Dia meminta warga segera melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran atau penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.

“Silakan masyarakat bisa langsung menghubungi layanan Polisi 110 jika mengetahui adanya dugaan praktik penyimpangan atau penyalahgunaan LPG subsidi kemasan tabung 3 kilogram,” ujar AKBP Bobby A. Condroputra.

Menurutnya, laporan masyarakat dapat membantu kepolisian menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayah Sidoarjo.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dititipkan di ruang tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, ratusan tabung LPG yang ditemukan di lokasi penggerebekan telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan alur distribusi LPG hasil pengoplosan ke luar Pulau Jawa. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network