SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Perwakilan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (SKK Migas Jabanusa) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat pengamanan objek vital nasional (obvitnas) di wilayah operasi hulu minyak dan gas bumi (migas).
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan, menjaga kelangsungan operasional, serta mendukung pencapaian target produksi dan lifting migas nasional.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Kesekuritian SKK Migas–Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Jabanusa 2026 di Malang. Forum ini mempertemukan SKK Migas, KKKS, dan Polri untuk menyamakan langkah dalam menghadapi potensi gangguan keamanan, risiko sosial, hingga tantangan penegakan hukum di wilayah operasi hulu migas.
Pengawas Internal SKK Migas, Irjen Pol. Ibnu Suhaendra, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan hulu migas merupakan aspek strategis untuk menjaga keberlangsungan operasi sekaligus mendukung ketahanan energi nasional. “Karena itu, pencegahan dini dan tata kelola pengamanan objek vital perlu dijalankan secara konsisten dan terkoordinasi,” katanya.
Sejumlah potensi gangguan menjadi perhatian. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), gangguan keamanan di fasilitas operasi, hingga aktivitas pengolahan minyak ilegal. Selain berisiko terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan, gangguan tersebut dapat menghambat kegiatan operasional migas.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, mengatakan keamanan di lapangan menjadi fondasi kelancaran operasi hulu migas. “Keamanan di lapangan adalah fondasi utama dari kelancaran operasi hulu migas, dan hal ini membutuhkan komitmen serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Anggono.
Dia berharap, koordinasi yang kuat dapat membantu mendeteksi potensi gangguan sejak dini dan mempercepat penanganan di lapangan. “Sehingga, keberlangsungan operasi tetap terjaga dan produksi serta lifting migas dapat mendukung ketahanan energi nasional,” terangnya.
Dari sisi pengamanan, Kasubdit Waster Ditpamobvit Polda Jatim, AKBP Yayuk Sri Wahyuningtyas menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui deteksi dini, komunikasi dengan masyarakat, serta koordinasi lintas instansi.
“Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi gangguan berkembang menjadi konflik yang berdampak pada keamanan dan kelancaran operasi,” katanya.
Selain membahas pengamanan, rapat kerja tersebut juga mengulas implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja.
Regulasi ini membuka peluang bagi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengelola sumur tua, sumur tidak aktif (idle), maupun sumur minyak masyarakat secara legal dan teratur.
Perwakilan Dittipidter Bareskrim Polri, Nino Gilang Darmawan, mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk membenarkan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling).
“Pengelolaan sumur harus tetap memenuhi ketentuan hukum, keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, serta perlindungan lingkungan,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
