SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi ini menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan. Penindakannya melalui tilang manual yang direncanakan mulai pekan kedua atau awal November.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, operasi tersebut mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pelaksanaannya akan dilakukan oleh personel bersertifikasi di bawah pengawasan perwira,” ujar Abast, Jumat (23/10/2026).
Sejumlah pelanggaran menjadi sasaran operasi. Di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Petugas juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba. Pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) turut menjadi perhatian.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan, penindakan hukum bukan langkah pertama dalam operasi tersebut. Kepolisian akan mengutamakan edukasi dan pencegahan, terutama untuk pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus.
Wawan juga menyoroti anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meski belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki SIM. Menurutnya, orang tua memiliki peran penting untuk mencegah anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat. Ditlantas Polda Jatim akan menggandeng Bhabinkamtibmas untuk mengoptimalkan edukasi kepada orang tua dan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” kata Wawan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
