Larangan Ekspor Lewat Negara Perantara, Pemerintah Dituntut Benahi Tata Niaga

Lukman Hakim
Ilustrasi ekspor. (Foto : istimewa).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta ekspor komoditas energi Indonesia, mulai dari batu bara hingga minyak dan gas bumi, dilakukan langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara. Arahan tersebut disampaikan dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari negara yang itu ya, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor negara dia,” kata Bahlil.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya perdagangan sekitar 50 juta hingga 60 juta ton batu bara melalui Singapura. Meski demikian, Tri belum dapat memastikan apakah seluruh komoditas yang diperdagangkan tersebut berasal dari Indonesia.

Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan ekspor langsung tidak hanya membutuhkan pengaturan jalur perdagangan, tetapi juga pembenahan sistem pencatatan transaksi, validasi data, dan pengawasan. Upaya tersebut menjadi penting agar nilai ekonomi dari perdagangan SDA benar-benar tercatat dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network