SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kebijakan pemerintah yang mengarahkan ekspor sumber daya alam (SDA), mulai dari batu bara hingga minyak dan gas bumi, langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara seperti Singapura dinilai perlu diikuti pembenahan tata niaga perdagangan. Transparansi transaksi, pencatatan nilai ekspor, hingga pengawasan menjadi pekerjaan penting agar Indonesia memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari kekayaan alamnya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat transparansi perdagangan komoditas energi sekaligus memperluas penerimaan negara. Menurut dia, selama ini persoalan perdagangan batu bara Indonesia bukan semata-mata terletak pada jalur pengiriman, melainkan juga pencatatan kontrak, faktur, dan margin perdagangan.
“Menurut saya, arah kebijakan ini dapat dipahami karena ada persoalan nyata dalam pencatatan nilai perdagangan komoditas Indonesia,” kata Yusuf, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, dalam perdagangan batu bara, Singapura umumnya bukan menjadi lokasi transit fisik komoditas. Kapal pengangkut tetap berlayar langsung dari Indonesia menuju negara pembeli, seperti China dan India. Namun, kontrak, faktur, serta margin perdagangan kerap tercatat melalui perusahaan yang berkantor di Singapura.
“Jadi, persoalan utamanya bukan rute pengiriman, melainkan lokasi pencatatan laba dan nilai tambah,” ujarnya.
Menurut Yusuf, apabila transaksi perdagangan dilakukan langsung dari Indonesia, sebagian margin yang sebelumnya tercatat di luar negeri berpeluang masuk ke dalam negeri. Hal tersebut dapat memperluas basis penerimaan pajak sekaligus memberikan tambahan manfaat ekonomi bagi negara.
Dengan asumsi volume perdagangan sekitar 55 juta ton batu bara dan harga rata-rata 75 dolar AS per ton, Yusuf memperkirakan nilai transaksi mencapai hampir 4 miliar dolar AS atau sekitar Rp75 triliun. Dari jumlah tersebut, tambahan nilai perdagangan yang berpotensi tercatat di Indonesia diperkirakan berkisar Rp1 triliun hingga Rp7 triliun per tahun.
Sementara itu, tambahan penerimaan negara dari pajak dan royalti diperkirakan mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun per tahun. Meski demikian, Yusuf menegaskan perhitungan tersebut masih bersifat indikatif karena belum ada kepastian mengenai seluruh volume komoditas Indonesia yang diperdagangkan melalui Singapura.
Karena itu, pemerintah perlu mencocokkan data ekspor Indonesia dengan data impor negara tujuan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan asal komoditas, nilai transaksi, serta potensi penerimaan negara yang selama ini belum tercatat secara optimal.
Senada, pengamat komunikasi Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai pembenahan tata kelola ekspor SDA perlu dilakukan secara konsisten agar perdagangan kekayaan alam Indonesia lebih banyak memberikan manfaat bagi negara.
Menurut Ujang, praktik perdagangan melalui negara perantara berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari penerimaan pajak hingga kendali Indonesia terhadap perdagangan komoditas nasional. Dia menilai pemerintah perlu memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepentingan ekonomi nasional.
“Jangan sampai kebijakan yang salah di masa lalu dibiarkan, kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia juga dibiarkan,” kata Ujang.
Dia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pembenahan tata niaga harus disertai upaya mencegah penyimpangan, termasuk kemungkinan praktik kongkalikong antara oknum pejabat, pengusaha, dan pihak luar negeri.
Ujang menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat kemandirian dan kedaulatan ekonomi nasional. Namun, implementasinya membutuhkan ketegasan serta pengawasan agar tujuan meningkatkan manfaat ekonomi bagi Indonesia dapat tercapai.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta ekspor komoditas energi Indonesia, mulai dari batu bara hingga minyak dan gas bumi, dilakukan langsung ke negara tujuan tanpa melalui negara perantara. Arahan tersebut disampaikan dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari negara yang itu ya, hanya stempel baru dia bilang ini ekspor negara dia,” kata Bahlil.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya perdagangan sekitar 50 juta hingga 60 juta ton batu bara melalui Singapura. Meski demikian, Tri belum dapat memastikan apakah seluruh komoditas yang diperdagangkan tersebut berasal dari Indonesia.
Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan ekspor langsung tidak hanya membutuhkan pengaturan jalur perdagangan, tetapi juga pembenahan sistem pencatatan transaksi, validasi data, dan pengawasan. Upaya tersebut menjadi penting agar nilai ekonomi dari perdagangan SDA benar-benar tercatat dan memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
