PEKANBARU, iNews.id - Nama Arya Wijaya memang tidak tenar seperti artis-artis di Indonesia juga crazy rich yang lagi melambung. Namun sosok Arya inilah secara diam-diam merugikan keuangan negara hingga Rp35,2 miliar.
Lantas bagaimana sepak terjangnya!,
Kisah ini diurai tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang melakukan penelusuran Arya yang ternyata buron kasus korupsi. Ia terjerat kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp35,2 miliar. Arya ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.
Pria berusia 57 tahun ini melakukan korupsi di bank BUMD itu, uang pinjaman ke bank sebesar Rp35,2 miliar tidak dibayar dengan berkedok kredit fiktif. Akibat ulahnya, dia menjadi buronan penegak hukum kejaksaan.
Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya sudah dibawa ke Pekanbaru. Selanjutnya Arya dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru. "Dia Rowman di Bhuvana Residence, Jalan Apalem Puri," kata Raharjo, Sabtu (23/4/2022)
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
