Amerika Nilai PeduliLindungi Langgar HAM, Pakar Unair Bilang Begini!

Ali Masduki
Aplikasi PeduliLindungi (Foto: MNC Media)

Bentuk Aturan Jelas

Menyoal data pribadi pada PeduliLindungi, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) itu menyarankan agar pemerintah membentuk aturan yang jelas ihwal perlindungan data pribadi.

Hal tersebut disebabkan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) yang kuat tentang perlindungan data pribadi, yang ada hanya berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

“Belum ada dasar hukum yang kuat yang berkaitan dengan data pribadi sehingga masih banyak potensi untuk disalahgunakan. Aspek hukum itulah yang jadi prioritas dan harus diperhatikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tidak harus dilakukan oleh masyarakat saja, melainkan juga peran penting pemerintah.

“Yang perlu masyarakat lakukan tentu hati-hati dan selektif dalam memberikan data pribadi. Menurut saya, yang lebih penting harus ada ketentuan yang mengatur perlindungan data pribadi itu dan mekanisme kontrol dari pemerintah,” pungkasnya. 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network