Jual Bahan Peledak, 20 Orang Diamankan Kepolisian 5 Orang Dibawah Umur

Irfan Nur
Polres Kediri meringkus 20 orang terkait dengan jual beli bahan peledak atau petasan

KEDIRI, iNews.idPolres Kediri meringkus 20 orang terkait dengan jual beli bahan peledak atau petasan.  Dari 20 orang itu, 5 diantaranya masih dibawah umur yang diduga terlibat.

Para tersangka diamankan dari 13 TKP yang tersebar di seluruh Kabupaten Kediri berkaitan dengan ledakan petasan yang mengakibatkan seorang bocah berusia 9 tahun, warga Ngadiluwih mengalami luka parah di tangan beberapa waktu lalu.

Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil operasi semeru 2022 yang di gelar selama bulan April. Dia mengungkapkan, peredaran bahan peledak itu banyak digunakan sebagai petasan untuk merayakan hari Raya Idul Fitri.

"Ini merupakan hasil dari operasi semeru yang gelar Polres Kediri Selama bulan April 2022," ungkap AKBP Agung, Rabu (27/4).

Kapolres Kediri menambahkan, total barang bukti yang diamankan terdiri dari 43 kg serbuk petasan, 32 pak petasan, 28 petasan separuh jadi. 

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan puluhan selosong petasan berbagai ukuran, semen, bubuk alumunium, belerang,  sumbu petasan, pipa paralon dan besi, lem rajawali, serta semen. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI NO 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

AKBP Agung juga menegaskan, Selain larangan pembuatan petasan, Ia juga melarang masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara saat perayaan hari lebaran. "Kami juga melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara, sebab hal tersebut dapat mengganggu lalu lintas penerbangan," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network