BPJamsostek Jamin Biaya Perawatan Guru dan Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja

Ali Masduki
Kunjungan pasien peserta BPJamsostek di RS Mitra Keluarga Waru, pada Jumat (13/5/2022). (Foto: iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Resiko pekerjaan dapat datang kapan saja, dan bisa bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang menimpanya.

Untuk itu, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Anang Rafidi menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kunjungannya ke RS Mitra Keluarga Waru, pada Jumat (13/5/2022), Anang Rafidi bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru triyoko menjenguk pasien yang mendapat manfaat program JKK (jaminan kecelakaan kerja) yaitu Novi dan Khiki.

Pasien Khiki adalah tenaga didik dari Yayasan Lentera Fajar dan saat ini masih dirawat di ICU.

Dalam kunjungan ini juga, selain mengunjungi Khiki, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo juga mengunjungi pasien rujukan dari RSUD Jombang yang sedang melakukan fisioterapy yaitu Novianti Wijayaningsih dari PT. Fastrata Buana.

Novi mengalami kecelakaan saat pulang bekerja. Kecelakaan tersebut mengakibatkan pasien kehilangan kaki sebelah kiri.

Saat pasien sedang mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan di RS Mitra Keluarga Waru berupa pemberian prothesa kaki palsu dari PT.Orthocare Indonesia (untuk sementara ini layanan prothesa dari PT.Orthocare Indonesia untuk wilayah Jawa Timur baru bekerja sama dengan Mitra Keluarga Waru saja).

Sehingga Novi merupakan pasien yang pertama kali menggunakan layanan ini.

“Untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai tenaga kerja sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya sesuai amanat undang-undang,” tegas Anang.

Pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Titiek sangat mengapresiasi dan akan berkomitmen terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Titiek menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja yang merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para tenaga kerja.

Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo mengemukakan hal yang sama.

Perlindungan tenaga kerja adalah kewajiban negara, dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjaminnya.

“Semoga Ibu Khiki dan Ibu Novi segera pulih dan dapat beraktivitas kembali. Saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” tutup Guguk.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network