SURABAYA, iNews.id - Terbunuhnya Shireen Abu Akleh, seorang jurnalis senior AlJazeera, menjadi perbincangan yang cukup menuai kontroversi di media sosial.
Abu Akleh tertembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di daerah konflik antara Israel dan Palestina.
Hal tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Itulah yang disampaikan oleh Muttaqien SIP MA PhD, ahli studi Timur Tengah Universitas Airlangga.
“Di antara Hak Asasi Manusia yang harus dijunjung tinggi itu kan kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pikiran, maupun kebebasan mendapatkan informasi,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa, dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis mendapatkan perlindungan dari sisi hukum, termasuk hukum internasional.
Terlebih bagi Shireen Abu Akleh yang bertugas di wilayah konflik. Menurutnya, di wilayah konflik dan perang seperti itu ada perlindungan hukum bagi kalangan jurnalis yang diatur dalam konvensi internasional.
“Misalnya konvensi Den Haag tahun 1907, konvensi Jenewa tahun 1949, termasuk juga Statuta Roma yang berkaitan dengan hukum-hukum internasional tentang perang dan humanitarian law. (Peristiwa) ini satu pelanggaran hukum internasional,” ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait