Terdapat dugaan keras bahwa Shireen dibunuh oleh pihak Israel. Muttaqien berpendapat bahwa serangan ini merupakan usaha untuk menutupi track record kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
“Dalam perang, ada hukum-hukum yang harus dipatuhi. Ketika tidak ada wartawan yang mereportase tentang peristiwa perang, dari mana publik akan tahu (apabila terjadi pelanggaran)? Jadi sebenarnya wartawan juga menjalankan fungsi kontrol,” jelas alumnus Flinders University itu.
Muttaqien juga mengatakan bahwa dampak dari peristiwa penembakan ini adalah semakin buruknya citra Israel di mata publik. Perlindungan terhadap jurnalis juga akan lebih ditekankan pasca peristiwa ini.
“Harus menjadi kesadaran aktor-aktor internasional bahwa wartawan itu non kombatan. Mereka itu masyarakat sipil yang punya tugas untuk mereportase peristiwa yang terjadi di medan konflik,” jelas dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Airlangga itu.
Negara yang melanggar aturan perang, lanjut Muttaqien, dapat disanksi apabila melakukan pelanggaran dengan catatan bahwa negara tersebut meratifikasi aturan terkait.
“Israel menolak (tuduhan) mereka melakukan (penembakan) itu. Bahkan kemudian menuduh pejuang Palestina yang melakukan itu. Kenapa? Karena tahu konsekuensi dari tindakan menembak wartawan. Itu bisa dibawa ke International Criminal Court. Itu pelanggaran terhadap hukum humaniter,” jelas Muttaqien.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait