Ingat Hakim Itong! Berkas Dilimpahkan Sidang Digelar di PN Tipikor Surabaya

Arif Ardliyanto
Ilustrasi-Hakim Itongbakal disidangkan di Pengadil;an Negeri (PN) Tipikor Surabaya bersama tersangka lainnya

SURABAYA, iNews.id - Masih ingat dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Setelah dilakukan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia bakal disidangkan di Pengadilan Korupsi, Surabaya.

Tidak hanya hakim Itong, berkas perkara tersangka lain juga bakal disidangkan di PN Tipikor Surabaya. Mereka adalah Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono. Saat ini berkas sudah dilimpahkan penyidik ke Jaksa KPK.

“Hari ini, Kamis (19/5/2022) Tim Jaksa menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IIH dkk dari tim penyidik karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain menerima pelimpahan tahap dua, Ali Fikri menjelaskan, tim Jaksa kembali menahan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 Mei 2022 hingga 7 Juni 2022 mendatang.

“Untuk tersangka IIH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, tersangka HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur,” paparnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network