SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat dieksekusi oleh jaksa KPK ke Lapas I Surabaya siang ini (1/ 2). Kanwil Kemenkumham Jatim menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu. Instansi plat merah yang dipimpin Imam Jauhari itu menyatakan bahwa Itong tetap harus melalui mekanisme sesuai SOP yang berlaku.
"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat pada siang hari tadi. Sekitar pukul 11.00 WIB.
"Diantarkan petugas, dari Jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," terang Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait