Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Valas, Korban Melapor ke Polda Jatim

MPI
Advokat Dr. Cristabella Evantia, SH, MH saat di Mapolda Jatim. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id -  M Thoriq, warga Pasuruan bersama empat temannya, Yenny Theresa, Henry Arianto, Dwi Hardono dan Meliwati melaporkan pengusaha properti di Kota Surabaya, TS alias CC ke Polda Jatim pada Rabu (27/4/2022) atas dugaan penggelapan uang Rp20 miliar milik mereka. 

Dalam No LP : LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022, wanita yang tinggal di daerah Jalan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu diduga sengaja menggelapkan uang yang dititipkan para korban untuk kepentingan pribadi. Dikonfirmasi hal ini, advokat Dr. Cristabella Evantia, SH, MH cukup membenarkan.

"Para pelapor tersebut memang menitipkan uang cash Rp20 miliar kepada CC yang sudah dikenal, untuk penukaran valuta asing. Namun dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable, terlapor rupanya menyimpan sementara uang Rp20 miliar ini dalam bentuk giro," kata Cristabella Evantia, selaku kuasa hukum korban, Minggu (22/5/2022).

Giro itu, lanjut dia, disimpan dengan jangka waktu satu bulan. Tetapi faktanya, setelah dicairkan, uang tersebut tidak kunjung ditukarkan valas sebagaimana mestinya. Uang Rp20 miliar ini, malah digunakan terlapor untuk kepentingan pribadinya. 

Menurutnya, hingga sampai laporan polisi di Polda Jatim dibuat, CC tidak menunjukkan itikad baik dan valas yang dimaksudkan peruntukkan sejak semula untuk ditukar bentuk dollar US, tidak ada. "Bahkan uang rupiah pun juga tidak ada," ujar dia lagi.

Pada Jumat (20/5/2022) lalu, dirinya bersama empat korban kembali mendatangi  Polda Jatim untuk menyerahkan beberapa bukti tambahan bagi kepentingan penyidik dalam pemeriksaan. 

"Agar dapat digunakan sebagai formulasi hukum yang tepat, guna penyelesaian perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," paparnya.

Selain itu, CC juga dilaporkan menipu para korban tersebut dengan modus hutang. Kerugian kali ini lebih besar. Mencapai Rp191, 7 miliar.

"Yang ini modusnya hutang dengan janji enam bulan akan dikembalikan. Nyatanya, hingga dua tahun tak dibayar," ungkap Cristabella.

Dalam kasus ini, Pemilik Law Firm Dr Cristabella Eventia, SH, MH and Partners, Subco Spazio Suites, 525 A, Jalan Mayjen Yono Soewono Kav 3, Surabaya ini mengaku tidak hanya melapor ke Polda Jatim, namun juga ke Polda Sumbar.

Ia meyakini, korban CC lainnya akan bermunculan, terutama para pembeli ruko Royal Palace, Larangan, Sidoarjo dan Perumahan St. Janice, Kedungturi, Sidoarjo, yang batal membeli akibat ruko atau rumah bertahun-tahun tidak dibangun. 

Akibatnya, para pembeli yang telah membayar uang muka dan juga mengangsur, sebagian besar belum menerima uangnya kembali.

"Laporan di Polda Jatim dan Polda Sumbar, juga untuk menepis paradigma masyarakat  tentang hukum yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Perkaranya sudah jelas," terangnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. 

"Kami akan mengecek lebih lanjut. Jika sudah ada yang bisa kami sampaikan, nanti kami akan kabarkan lagi," katanya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network