SURABAYA, iNews.id - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pengusaha berinisial GK, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen impor.
Direktur dari PT. Madu Jaya Indoprima itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pihak Clemont, PT Clemont Finance Indonesia Cabang Surabaya
Pada awalnya, dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh GK Selaku Direktur dari PT. Madu Jaya Indoprima itu terkait dengan pembiayaan alat produksi yang diimpor dari Italy.
GK kemudian mengajukan pembiayaan kepada PT. Clemont Finance Indonesia untuk mengambil tiga unit mesin.
GK kemudian memberikan dokumen impor kepada Perusahaan finance tersebut dengan harga beli sekitar € 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu uero).
Pengajuan pembiayaan tersebut diajukan pada 9 Maret 2019 itu pun disetujui dan dana dicairkan pada Mei 2019 secara bertahap.
"Pencairan dilakukan Klien kami pada tanggal 28 Mei 2019 dan 12 Juli 2019," kata Advent Dio Randy, kuasa hukum dari PT Clemont Finance Indonesia.
Selepas pencairan, GK Selaku direktur PT Madu Jaya Indoprima itu mengalami beberapa kali macet dalam pembayaran.
Hingga kali ketiga GK meminta restrukturisasi pada Agustus tahun 2021, PT. Clemont Finance Indonesia Cabang Surabaya mencoba melakukan kunjungan ke pabrik GK yang ada di Pandaan, Jawa Timur.
"Disana ternyata Klien kami mengetahui satu dari tiga unit mesin itu juga diajukan pembiayaannya ke salah satu perusahaan finance lainnya. Saat dikroscek ternyata benar ada dua pembiayaan (Double Pledging) untuk satu unit mesin yang sama," sebut Dio.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait