Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, Pengusaha Surabaya Ini Mangkir dari Panggilan Polisi

iNews.id
Advent Dio Randy, kuasa hukum pelapor yang alami kerugian puluhan milyar akibat aksi penipuan tersangka. (Foto: iNews.id)

Terpisah, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Hafis Mokoginta membenarkan penetapan Tersangka terhadap GK yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen itu. 

"Sudah kami tetapkan tersangka," tegas Hafis, pada Selasa (10/5/2022). 

Hafis juga memastikan bakal melakukan proses hukum tegas kepada GK lantaran telah mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai Tersangka. 

"Tetap proses berjalan, kita akan lakukan panggilan Tersangka kembali," jelasnya.

Bukan hanya itu, Hafis bahkan menerjunkan tim opsnal untuk memburu keberadaan GK yang disinyalir berada di Jakarta. 

"Kami juga sempat terjunkan tim untuk mencari keberadaan tersangka di Jakarta, namun belum ketemu," imbuhnya. 

Disinggung apakah bakal diterbitkan Daftar Pencarian Orang, Hafis masih menunggu hasil gelar perkara internal. 

"Untuk penetapan DPO masih menunggu hasil gelar perkara. Yang pasti akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,"  pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network