Berikut peraturan perundang – undangan :
a. Bahwa dalam Pasal 6 huruf d UU 18/2008 menyatakan Tugas Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
b. Bahawa dalam hal (Pengawasan) Pasal 30 Ayat 2 menyebutkan Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.
c. Bahwa dalam Hal (Pembinaan) pasal 36 ayat (3) PP 81/2012 menyatakan Pemerintah Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota dalam pengelolaan sampah.
d. Bahwa dalam pasal 37 PP 81/2012 menyatakan bahwa Gubernur dapat melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah.
e. Bahwa dalam Lampiran VI PP 22 Tahun 2021 Terdapat Parameter Sampah mempunyai indikator Nihil di semua Kelas Sungai.
"Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka peringatan ini kami sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Melakukan beberapa upaya pencemaran di Sungai Ciliwung," ujar Prigi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait