Ecoton Somasi Presiden, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jabar

Ali Masduki
Ecoton melayangkan somasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (Foto: Ecoton)

Ecoton mengancam akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, jika waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini permintaan – permintaan tidak dipenuhi.

"Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Akan mengajukan Gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandas Prigi.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network