Ecoton mengancam akan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, jika waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan (SOMASI) ini permintaan – permintaan tidak dipenuhi.
"Kami mewakili kepentingan lingkungan hidup dan sebagai yayasan lingkungan hidup yang telah memiliki akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Akan mengajukan Gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," tandas Prigi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait