Bahaya! Jangan Beraktifitas di Sekitar Jalur Kereta Api

Ali Masduki
Sosialisasi tentang keselamatan jalur KA dan perjalanan kereta api. (Foto: iNewsSurabaya)

Tidak hanya itu, dari Komunitas railfans Sahabat Kereta juga mendukung kegiatan protokol kesehatan dengan memberikan beberapa souvenir berupa paket healthykit yang berisi masker, serta handsanitizer, kepada masyarakat yang dijumpai selama kegiatan berlangsung.

Seperti diketahui, bahwa dalam UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 38 dijelaskan bahwa ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA. Bagi masyarakat yang masih nekat beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000, sebagaimana yang tertulis di pasal 199 pada UU tersebut.

"Kami harap, dengan seringnya kegitan sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar tentang bahaya dalam melakukan aktifitas disekitar jalur KA. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan perjalanan KA," pungkas Luqman Arif.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network