Seiring dibangunnya tanah partikelir menjadi sebuah pemukiman dan pertokoan, muncul salah satu tokoh pergerakan dari Ondomohen, yaitu Pak Siti alias Sadikin yang menggerakkan warga Surabaya kala itu untuk protes.
Saat itu Sadikin tidak sendiri, ia bersama seorang temannya Prawirodirdjo, membela rakyat yang tinggal di tanah partikelir itu hingga tuntas di pengadilan kolonial (Landraad) kini Pengadilan Negeri Surabaya.
Hingga akhirnya, pada tahun 1916 gugatan dari masyarakat yang menolak penggusuran paksa itu diterima oleh pengadilan, sehingga muncul keputusan hakim, yakni muncul aturan larangan mengusir penduduk yang tinggal di lahan partikelir.
Di dalam buku catatan A.P.E Korver berjudul “Sarekat Islam Gerakan Ratu Adil?”, tertulis setelah surat putusan dibacakan oleh hakim pengadilan Landraad setidaknya ada sekitar 4.000 orang berkumpul di taman kota yang kini menjadi bagunan Monumen Tugu Pahlawan.
Ribuan orang yang diinisiasi oleh Sadikin CS serta didukung oleh Tjokroaminoto sebagai pimpinan Sarekat Islam (SI) waktu itu merayakan pesta kemenangan melawan pendudukan bangsa Belanda.
“Artinya, pada tahun 1916, Sukarno pasti mengetahui adanya gerakan dan protes besar-besaran yang dilakukan oleh rakyat Surabaya secara masif kala itu. Sayangnya, peristiwa ini tidak banyak yang tahu sebagai bentuk perjuangan masyarakat melawan pendudukan Belanda, selama ini tahunya hanya gerakan 10 November 1945,” ungkap Purnawan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait