Logo Network
Network

PNS Kemenag Jatim Batal Berangkat Haji

Yudha Prawira
.
Minggu, 29 Mei 2022 | 22:18 WIB

SURABAYA, iNews.id - Pasangan suami-istri  Faizin Usman dan Musyaiyadah Hanim, menjadi salah satu Calon Jemaah Haji (CJH) asal kota  Surabaya yang ikut terdampak penerapan aturan Pembatasan Usia Jamaah Haji tahun ini. Pemerintah Arab Saudi membatasi usia maksimal usia 65 tahun.

Karena tahun ini usianya 65 tahun lebih 3 bulan, Faizin Usman gagal berangkat menunaikan Ibadah Haji. Padahal ia sudah melunasi pembayaran Haji, menyiapkan baju Ikhram, paspor dan vaksinasi Covid-19.

Sedangkan istrinya, Musyaiyadah Hanim dapat berangkat mengikuti Ibadah Haji tahun ini, karena usianya 54 tahun. 

Bapak lima anak dan kakek 2 cucu yang mendaftar Haji sejak tahun 2011 inipun pasrah dengan kondisi ini. Ia berharap dapat berangkat Haji tahun depan.

Dengan gagal berangkat tahun ini, pensiunan PNS Kemenag Jatim ini mengalami 3 kali pambatalan keberangkatan, setelah sebelumnya batal karena Pandemi Covid-19.

Namun meski sudah menjadi kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi, aturan yang hanya berdasar alasan kesehatan tersebut sangat disayangkan dan dinilai tidak adil oleh Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) .

Untuk itu, IPHI Jawa Timur mendesak kepada Pemerintah Indonesia agar melobby Pemerintah Arab Saudi terkait aturan tersebut.

Sementara itu, Embarkasi Asrama Haji Surabaya tahun ini melayani Calon Jemaah Haji (CJH) sebanyak 16.967 orang yang tergabung di 38 kelompok terbang (Kloter).

Dengan rincian Calon Jemaah Haji dari Jawa Timur sejumlah 16. 087 orang, Bali sebanyak 318 orang dan dari Nusa Tenggara Timur mencapai 291 orang.

Sedangkan Calon Jemaah Haji dari Provinsi Palembang sejumlah 119 orang, serta petugas Kloter sebanyak 152 orang.

(Kontributor: Yudha Prawira)

 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Bagikan Artikel Ini