SITUBONDO, iNews.id – Suasana berbeda tersaji di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Terdakwa Syamsul Bahri turun dari mobil, ia langsung melakukan sujud syukur ketika melihat sang ibu berada di kejaksaan.
Ibu kandung terdakwa, Miswana (51) warga Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Situbondo berdiri. Ia menunggu anaknya yang menaiki mobil tahanan kejaksaan. Anaknya merupakan terdakwa kasus pencurian seekor sapi milik ibu kandungnya, bernama Syamsul Bahri (22), sekarang dibebaskan dari tuntutan hukum. Begitu mengetahui ibu kandungnya mencabut kasus yang menjeratnya melalui penerapan restorative justice, terdakwa Syamsul Bahri langsung sujud syukur di depan ibunya di halaman depan Kantor Kejari Situbondo.
Kajari Situbondo, Naulia Rahim Siregar juga meyerahkan surat pembebasan kepada terdakwa dan membuka rompi tahanan yang dikenakan terdakwa, sebagai simbol terdakwa telah bebas dari jeratan hukum.Ia mengatakan, penghentian segala tuntutan terhadap terdakwa kasus pencurian seekor sapi milik ibu kandungnya itu merupakan program dari Kejaksaan Agung yaitu penerapan restorasi justice, dengan salah satu syaratnya terlapor mencabut laporannya.
“Pembebasan ini adalah program dari Kejaksaan Agung, Restorasi justice, dimana kita sudah mencabut laporan atas terdakwa dalam kasus pencurian sapi milik ibunya sendiri. Penerapan restorasi justice sendiri baru pertama kali di Situbondo. Namun untuk skala nasional telah banyak menggunakan program ini, “ ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto