SURABAYA, iNews.id - Pelecehan seksual di lembaga pendidikan, termasuk perguruan tinggi, selama ini bukan sesuatu yang asing. Berita tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen atau oleh oknum mahasiswa sering berseliweran.
Komnas HAM mencatat, selama kurun waktu 2015-2020 ada 51 kasus kekerasan seksual terjadi di Universitas. Kemudian berdasarkan survey kolaborasi nama baik kampus, pada 2019 tercatat ada 172 testimoni penyintas kekerasan seksual dari 79 pergruan tinggi.
Pelaku dan modusnya pun beragam. Salah satunya oleh oknum dosen yang memanfaatkan momentum bimbingan skripsi dan lainnya.
Namun, saat ini oknum-oknum tersebut bakal mati kutu. Perguruan tinggi mulai membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Satgas PPKS merupakan respon kampus terhadap Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Editor : Ali Masduki