PROBOLINGGO, iNews.id - Polres Probolinggo menggelar analisa dan evaluasi (anev) Operasi Patuh Semeru 2022 yang dilaksanakan serentak selama 14 hari. Selama 13 Juni 2022 sampai 26 Juni 2022, tercatat 514 pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE Mobile.
Selain melakukan penindakan ETLE, pihak kepolisian juga melakukan teguran lisan sebanyak 407 pelanggar. Naik 267 teguran atau 190,71 % bila dibandingkan tahun 2021.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dalam pelaksanaan Ops Patuh Semeru 2022 terdapat tujuh prioritas pelanggaran diantaranya bermain handphone saat berkendara, melebihi kecepatan maksimal, tidak menggunakan sabuk pengamanan, pengendara dibawah umur, melawan arus lalu lintas, tidak gunakan helm dan over kapasitas.
"Seluruh pelanggaran lalu lintas berpotensi laka lantas di Kabupaten Probolinggo didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI," ucapnya, Selasa (28/6/2022).
Dalam kesempatan ini, Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa ETLE ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin tertib berlalu lintas di masyarakat dan meminimalisir adanya interaksi petugas dengan pelanggar saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Editor : Arif Ardliyanto