Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kajari Pasuruan Masuk Daftar Rotasi Besar Kejagung, Ini Penggantinya
Advertisement . Scroll to see content

Berantas Mafia Garam, Kejagung RI harus Periksa Puluhan Perusahaan Penerima Impor Garam

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:51 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Berantas Mafia Garam, Kejagung RI harus Periksa Puluhan Perusahaan Penerima Impor Garam
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut permainan mafia garam mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. (Ilustrasi/Foto : Geotimes)

Garam yang diimpor ini ujarnya, sebenarnya dikhususkan untuk industri namun oleh perusahaan-perusahaan justru disalahgunakan dengan dicetak dalam kemasan yang dicap SNI. Hal ini membuat produk garam lokal menjadi tidak mampu bersaing dengan garam impor. Artinya, pembelian produk garam lokal yang diproduksi oleh UMKM menjadi turun.

Berikut Diantara Jumlah Perusahaan yang mendapat impor garam:

1. Susanti Megah

2. Saltindo Perkasa

3. Novell Pharmaceutical

4. Emjebe Pharma

5. Cheetam Garam Indonesia

6. Unichemcandi Indonesia

7. Sumatraco Langgeng Makmur

8. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper

9. Darya-Varia Laboratoria Tbk

10. Actavis Indonesia

11. Tempo Scan Pacific Tbk

12. Satoria Aneka Industri

13. Riau Andalan Pulp and Paper

14. Unilever Indonesia Tbk

15. Abbott Indonesia

16. Kusuma Tirta Perkasa

17. Sambe Farma

18. Petropack Agro Industries

19. Bayer Indonesia

20. B.Braun Pharmaceutical Indonesia

21. Kimia Farma (Persero) Tbk

 

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut