SURABAYA, iNews.id – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut permainan mafia garam mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proses impor tahun 2018 harus diperiksa secara keseluruhan.
Tahun 2028, sebagaimana informasi yang beredar ada puluhan perusahaan yang mendapatkan jatah impor. Mereka harus dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara benar penggunaan garam impor. Pasalnya, garam impor tidak diperbolehkan untuk kebutuhan konsumsi, juga tidak diperkenankan dipindah tangankan ke perusahaan lain.
“Harus diperiksa perusahaan yang mendapatkan jatah garam impor. Penggunaannya seperti apa, untuk siapa, dan untuk apa?,” kata Pengamat dan Praktisi Garam Jawa Timur, Jakfar Shodiqin pada iNewsSurabaya.id.
Jakfar menuturkan, banyak persoalan yang perlu diurai Kejagung, pada 2018 proses untuk mendapatkan garam impor dengan cara mengajukan ke Kementerian Perindustrian, kemudian muncul rekomendasi yang diberikan ke Kemeneterian Perdagangan (Kemendag) RI. Di Kemendag inilah jatah impor dibagi, apakah ditolak atau tidak atas rekomendasi yang diperoleh.
Dari proses ini, lanjutnya, ada sekitar 20-an perusahaan yang mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan garam impor. Anehnya, ada sinyalemen perusahaan-perusahaan baru dibuat mendapatkan jatah impor. Padahal, banyak perusahaan lama yang mengajukan impor namun ditolak.
“Kan aneh, ada perusahaan-perusahaan baru didirikan namun tetap mendapatkan jatah garam impor,” papar Jakfar.
Editor : Arif Ardliyanto