Tingginya tuntutan jaksa terhadap Samut ini pun dianggapnya tidak wajar. Ia pun membandingkan kasus Samut ini, dengan perkara korupsi pejabat daerah setingkat bupati.
Seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang dituntut 9 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara.
Lalu, perkara gratifikasi Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dimana ia hanya dituntut 8,5 tahun dan divonis 7 tahun penjara.
"Dan banyak perkara lain yang tuntutannya tidak setinggi perkara terdakwa Samut ini. Selain itu tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu mengeruk tanah di TKD, Bulusari," tegasnya.
Riyadh mengungkapkan, kasus ini sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hasilnya memyatakan kasus ini harus dihentikan.
"Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Pada sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta," kata Riyadh.
Sedangkan terkait naiknya kasus ini hingga ke persidangan, Riyadh menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan Kepala Kejari Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
"Atas naiknya kasus ini yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah kami laporkan ke Jamwas," tegasnya.
Editor : Ali Masduki