get app
inews
Aa Read Next : Pemilu 2024 Kejati Jatim Netral

Jumlah Korban 5 Santriwati, Anak Kiai Jombang Lolos dari Jeratan Hukum Kebiri, Ini Alasannya

Senin, 11 Juli 2022 | 16:31 WIB
header img
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. Saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (11/5/2022) siang.

SURABAYA, iNews.id – Tersangka dugaan pencabulan anak dibawah umur MSA atau mas Bechi bakal dikenakan pasal berlapis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah menyiapkan alternatif-alternatif pasal yang bisa dijeratkan pada tersangka anak Kiai di Jombang ini.

Meski perbuatannya mencidrai Pondok Pesantren dan santriwati, Kejati Jatim berencana tidak akan menuntut hukuman kebiri. Undang – undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati. Saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (11/5/2022) siang.

“Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai Jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (8/5/2022) lalu untuk segera di sidangkan,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Senin (11/5/2022).

Lanjut Mia, dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSAT. Anak kiai di Jombang, telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP serta pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSA. Dengan hukuman kebiri, karena UU yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut