Dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSA, JPU telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP serta pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSA. Dengan hukuman kebiri, karena UU yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia,” tambahnya.
Perkara kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan tersangka MSA. Pihak kejati jatim juga menyebutkan, bahwa dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian. “Karena korban lain diakui menarik diri, satu orang saksi korban dapat diproses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,” pungkasnya.
Sedangkan berkas MSA yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat pekan lalu. Nama-nama majelis hakim atas kasus ini pun sudah ditetapkan oleh pengadilan kelas lA khusus tersebut.
Menurut Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata, MSA akan diperiksa dan diadili oleh tiga orang hakim di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Majelis hakimnya terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman,” kata Agung, Senin (11/7).
Editor : Arif Ardliyanto