Menanggapi intimidasi tersebut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap dua jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik yang dilakukan oleh sejumlah orang berambut cepak
2. Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.
3. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J.
4. PFI mendukung sepenuhnya redaksi CNNIndonesia dan 20Detik untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini.
5. Meminta kepada Polri memberikan keamanan bagi para jurnalis yang tengah meliput kasus ini, agar kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang.
6. Meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja jurnalistik yang profesional dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat kerja jurnalis telah dijamin dan diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang pers nomor 40 tahun 1999.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
Editor : Ali Masduki