get app
inews
Aa Text
Read Next : MS Glow Luncurkan Elite Glowbal Wadah Berkumpulnya Para Mitra

Misterius! Putusan PN Surabaya Berubah, Produk MS Glow Milik Juragan99 Tak Jadi Ditarik, Ada Apa?

Minggu, 17 Juli 2022 | 15:16 WIB
header img
Ilustrasi-Putusan yang telah diumumkan dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya tiba-tiba berubah.(Foto:Tangkap layar)

Hal itu diketahui dari salinan putusan yang diunggah pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya. "Iya, nomor lima menjadi hilang," kata Khusaini.

Padahal pada salinan putusan sebelumnya di situs yang sama pada Rabu (13/7), PN Niaga Surabaya menjatuhkan hukuman penghentian produksi dan penjualan bagi MS Glow. Sanksi itu dituang ke dalam poin lima.

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS GLOW" yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia."

Khusaini mengaku belum mengetahui apa alasan poin putusan itu menghilang dari laman SIPP PN Surabaya. Ia mengatakan yang bisa menghapus ialah majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan juga panitera.

"Belum tahu alasannya. Yang bisa menghapus, yang punya password perkara itu, hakimnya, panitera penggantinya, atau orang yang disuruh oleh mereka dengan memberi tahu password-nya," ucapnya.

Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga SBY itu diperiksa oleh tiga Majelis Hakim. Antara lain Hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik dan AFS Dewantoro. Sedangkan paniteranya ialah Lukman Hakim.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut