Menurut Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro tersangka NHD cukup kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Saat ini tersangka ditahan di rutan Polres Gesik.
"Dengan demikian, total sudah empat orang tersangka kasus penistaan agama yang sudah diamankan," ucap Wahyu, Senin malam (18/7/2022).
"Tersangka berinisial NHD kami lakukan dari pagi hingga sore. Yang bersangkutan sangat kooperatif," katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, kasus ritual pernikahan seorang pria dengan seekor kambing mencuat dan viral di media sosial setelah seorang tersangka mengupload di media sosial.
Video pernikahan tidak lazim tersebut akhirnya mengundang reaksi keras dari masyarakat termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
Meski keempat tersangka menyatakan video tersebut dibuat demi pembuatan konten media sosial tetapi reaksi masyarakat semakin keras. Persoalan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Gresik.
Editor : Ali Masduki