Sindikat Curanmor Antar Kota Ditangkap, Kini Dijebloskan di Sel Tahanan
Selasa, 19 Juli 2022 | 20:46 WIB
Sindikat curahmor itu, melakukan aksinya dibeberapa wilayah di Kabupaten Banyuwangi yakni Kecamatan Purwoharjo, Tegaldlimo, Srono, Rogojampi, Singojuruh, Glagah, Genteng, Gambiran, Sempu dan Blimbingsari. Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Deddy Foury Millewa menyerahkan unit motor kepada korban bernama Napiyah (51)asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah.
Mereka merasa senang motor miliknya bisa diketemukan sama Polisi. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pemcurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, "ucap Kapolresta Banyuwangi.
Editor : Arif Ardliyanto