MOJOKERTO, iNews.id - Penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tidak hanya bisa dilakukan di pemerintah desa/ kelurahan atau notaris. Saat ini, Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya diberikan kewenangan untuk menerbitkan SKHW untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Plt. Kepala BHP Surabaya Kurniawati saat Sosialisasi Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi BHP di Hotel Ayola Sunrise Mojokerto, hari ini (20/7) memaparkan, kewenangan penerbitan SKHW bagi seluruh WNI itu setelah adanya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP. Ia menjelaskan, sebelum ada aturan tersebut, ada penggolongan WNI dalam permohonan penerbitan SKHW.
Dia mencontohkan bagi pribumi, SKHW diterbitkan oleh lurah atau kepala desa dan diketahui camat. Sementara untuk WNI keturunan tionghoa dilakukan di notaris. Sedangkan BHP berwenang untuk menerbitkan SKHW untuk WNI keturunan timur asing non tionghoa. "Sekarang tidak ada lagi penggolongan, semua WNI bisa ke BHP untuk permohonan penerbitan SKHW," ujar Kurniawati.
Selain cepat dan mudah, dalam penerbitan SKHW pihak BHP Surabaya tidak mau sembarangan. Ada tahap-tahap yang harus dilakukan secara teliti. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. "Kami ingin memastikan para ahli waris mendapatkan kepastian hukum, sehingga warisan yang ada, ketika akan dimanfaatkan, tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto