Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yakni tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Dalam Rangka Implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sudah dibuat dan ditandangani November tahun lalu di Jakarta.
"Kami menyampaikan rasa terima kasih dan harapan kepada Polda Jatim atas dukungan serta sinergi antar lembaga negara dalam sosialisasi, edukasi dan menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia," terangnya.
Dengan dukungan seluas ini, maka diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Deny menuturkan, sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fungsi memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta, dan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
"Dalam hal ini kita menggandeng Polda Jatim untuk menunaikan fungsi penyuluhan dan kewenangan pemeriksaan tersebut," imbuh Deny.
Ia menegaskan, perlindungan program jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi saja.
Lebih dari itu, program jamsostek juga berguna sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya.
"Kerja sama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja di Jawa Timur," tutup Deny.
Editor : Ali Masduki