Dugaan Suap Bankeu Tulungagung Diusut KPK, Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan Dicekal
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Empat orang dicekal dan tak diperbolehkan bepergian ke luar negeri, salah satunya Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan.
"Terkait proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung, KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (2/8/2022) dikutip dari Okezone.
Ali membeberkan, keempat orang yang dicegah pergi ke luar negeri tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim, Budi Setiawan. Kemudian, tiga pimpinan DPRD Tulungagung periode 2014-2019.
Adapun, ketiga mantan pimpinan DPRD Tulungagung tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD dari PKB, Adib Makarim; Wakil Ketua DPRD dari Partai Hanura, Imam Kambali; dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra, Agus Budiarto. Saat ini, tinggal Adib Makarim yang masih duduk di kursi Wakil Ketua.
"Ada empat orang yang diajukan cegahnya untuk enam bulan kedepan hingga Desember 2022, yaitu BS (Budi Setiawan); AM (Adib Makarim); AB (Agus Budiarto); dan IM (Imam Kambali)," beber Ali.
Editor : Arif Ardliyanto