JAKARTA, iNews.id - Pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Muhammad Burhanuddin mengungkap fakta mengejutkan. Berdasarkan pengakuan dari Bharada E, ternyata Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sedang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Brigadir J tengah meregang nyawa.
Ferdy Sambo ternyata tidak melakukan PCR saat peristiwa penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Ferdy Sambo) Ada di lokasi," ujar Burhanuddin kepada awak media, Senin (08/8/20222).
Burhanuddin juga memastikan, bahwa tidak ada penganiayaan sebelum tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas jenderal bintang dua Polri tersebut.
"Tidak ada (Penganiayaan)," ucapnya.
Pada tragedi penembakan Brigadir Yosua, kata Burhanuddin, penembak pertama dilakukan oleh Bharada E. Selanjutnya dilakukan oleh pelaku lain.
"Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pengecekan CCTV terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
Komnas HAM memastikan ada proses PCR Covid-19 yang dilakukan oleh rombongan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebelum kematian Brigadir Yosua.
Editor : Ali Masduki