get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesulap Merah hingga Opick Berbagi Ilmu dan Motivasi di Amazing Quran Surabaya

Izin Padepokan Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin Dicabut

Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:36 WIB
header img
Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab di Desa Rejowinangun Blitar. (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

BLITAR, iNews.id – Izin padepokan Samsudin Jadab atau Gus Samsudin yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dicabut.

Padepokan di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupatena Blitar itu dilarang menggelar aktifitas apapun, hingga sampai Samsudin memenuhi persyaratan perizinan yang ditentukan.

“Kita sudah menentukan bahwa dicabut izinnya dalam waktu sementara,” ujar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kepada wartawan Senin (08/8/2022). 

Sebelumnya, padepokan ini mengantongi izin pijat tradisional atau pengobatan. Namun dalam prakternya, Samsudin tidak hanya melakukan praktik pijat tradisional, tapi juga perdukunan. 

Termasuk disinyalir menjadi semacam pondok pesantren yang diikuti banyak santri.

Izin pijat tradisional tersebut, kata Rahmat, dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada tahun 2021. Seiring terjadinya polemik dengan Pesulap Merah Marcel Radhival yang viral, Pemkab mengambil langkah mencabut izin Samsudin.

Pencabutan izin tersebut didahului dengan rapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Wabup Rahmat hanya mengatakan pihaknya telah mencabut perizinan Samsudin Jadab. 

Ia tidak menjelaskan alasan pencabutan, termasuk menolak dikatakan Samsudin menyelewengkan atau salah menerapkan perizinan.

“Bukan salah penerapan. Pihak Gus Samsudin memiliki alasan tersendiri,” terang Rahmat.

Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya. Termasuk orang-orang yang selama ini tinggal di padepokan dan sekaligus menyatakan diri sebagai santri atau semacamnya, Rahmat meminta untuk dipulangkan.

“Lho ya gak boleh (pengobatan). Ya dipulangkan (santri Samsudin). Gak boleh beraktiftas,” tegas Rahmat.

Seiring dengan langkah pelarangan ini, Pemerintah Kabupaten Blitar akan memasang banner di lokasi padepokan Samsudin Jadab. 

Sementara untuk penjagaan, menurut Rahmat pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian dan Koramil setempat. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi massa dan semacamnya, apalagi sampai melakukan hal-hal yang berisfat merusak.

“Masyarakat dan warga tidak boleh menggeruduk. Jadi supaya supaya tidak jadi kerumunan, kerusakan hal-hal anarkis, saling menahan diri,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut