BANYUWANGI, iNews.id - Masyarakat sedang dihantui pinjaman online (Pinjol) ilegal, karena penarikan yang dilakukan membuat resah peminjam. DPR RI meminta supayaa masyarakat mewaspadai adanya pinjaman online yang tak berizin.
Komisi XI DPR-RI Zulfikar Arse Sadikin bersama OJK berkeliling dan mengungkap banyak fakta tentang pinjol selama ini jarang diketahuii publik. "Aplikasi pinjol tak berizin resmi tersebut, melakukan tipu daya calon konsumennya dengan berbagai kemudahan meminjam uang," katanya.
Zulfikar saat menjadi keynote speaker sosialisasi tentang penjol ilegal yang bertempat di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, Senin (8/8/22). Acara itu, tentang kewaspadaan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal tersebut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Golkar daerah pemilihan 4 Suyitno.
"Kemudahan transaksi yang ditawarkan pinjol ilegal kerap dimanfaatkan sebagian orang atau korporasi melakukan kejahatan didunia siber, seperti investasi bodong, pinjol ilegal penyedia transportasi online dan mengatasnamakan bank atau lembaga resmi lain," ucap Zulfikar.
Politisi Partai Golkar meminta terhadap masyarakat untuk lebih selektif memilih. Selain itu, penjol yang resmi adalah penjol yang terdaftar di OJK.
Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Suyatno menambahkan, secara spesifik pinjol sangat mudah dilihat dan dibedakan dan bisa dicek melalui website OJK secara online. Ia meminta masyarakat menghindari pinjaman online yang tidak jelas. Sebab dampaknya akan sangat merugikan.
"Otoritas jasa keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dibentuk sesuai UU No 21 tahun 2011. Bahkan OJK mengawasi sekitar 102 unit," terang Suyitno.
Selama tahun 2021, tercatat masyarakat mengalami kehilangan uang sampai Rp 117,4 triliun. Bahkan mereka tergiur meminjam uang di penjol ilegal. "Ojk sendiri berhasil menutup 3.800 aplikasi pinjol ilegal selama setahun, untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian yang lebih banyak lagi," tutur Suyitno.
Editor : Arif Ardliyanto