Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia juga mengklarifikasi masalah ini ke Kedutaan Besar Republik Federal Jerman. Merujuk pada Nota Diplomatik Kedutaan Besar Republik Federal Jerman No.651/2022, Kemlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. Seri blangko paspor tersebut diproduksi pada periode 2019-2020 dengan detil sebagai berikut:
1. Paspor Non Elektronik dengan nomor seri: C7093059 C7592558, C7592559 C9999999 dan E0000001-E0351539;
2. Paspor Elektronik Polikarbonat dengan nomor seri: X1369301-X1633800.
Kementerian dengan hormat menyampaikan bahwa mulai tahun 2021, Pemerintah Indonesia telah kembali menggunakan seri blangko paspor yang memuat kolom tanda tangan pemegang paspor.
Lebih lanjut, Kemlu menyampaikan bahwa pada paspor biasa yang tidak memiliki kolom tanda tangan pemegang paspor sebagaimana dimaksud, tanda tangan pemegang paspor diterakan pada halaman 47 atau halaman 46 pada paspor dengan pengesahan oleh pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di Perwakilan RI di luar negeri.
Dalam hal ini, Kemlu menegaskan bahwa dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik.
“Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam semangat peringatan 70 tahun hubungan Diplomatik RI-Jerman yang berlangsung di tahun 2022, Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tidak memuat kolom tanda tangan dapat tetap diproses dan diperlakukan sebagai dokumen perjalanan yang sah dan valid,” tulis Kemlu dalam rilisnya.
Editor : Arif Ardliyanto