SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur melacak keberadaan judi online yang ada di wilayahnya. Selama Januari hingga Agustus 2022, tercatat sebanyak 500 tersangka judi online berhasil dibekuk.
“Tersangka yang diamankan sebanyak 500, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (15/8/2022).
Para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirkrimsus) Kombes Farman menjelaskan tersangka judi online yang diamankan mulai bermain slot hingga pemasang iklan perjudian. “Omset masih dikembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara ditangkap omset puluhan juta,” jelasnya.
Ditambahkan, modus di Youtube memberikan iklan-iklan terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. “Sementara untuk aplikasi bermacam macam,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto