Dalam perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Pidana. Dari sini, penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan, telah meningkatkan status saksi terlapor atas nama SR, dari saksi menjadi tersangka.
"Benar. Terlapor sudah kami tetapkan tersangka kasus penyekapan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Penetapan status tersangka ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono. Ia menyatakan, bahwa sesuai dengan laporan yang diterimanya, terlapor sudah berstatus tersangka.
"Iya, berdasarkan SP2HP yang saya terima, terlapor sudah berstatus tersangka," ujarnya.
Ia menyebut, SR ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dengan nomor laporan LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR.
Atas perkara ini, terlapor disebutnya diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang
Editor : Ali Masduki