SURABAYA, iNews.id - Kasus pencurian coklat hingga pencemaran nama baik yang melibatkan Mariana dan pegawai Alfamart menjadi topik hangat yang terus diperbincangkan akhir-akhir ini.
Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Mariana dan pihak pegawai Alfamart memilih untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Brahma Astagiri memberikan edukasi tentang konsep restorative justice dalam kasus pencurian dan konsep citizen journalist agar tidak tersandung UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus Pencurian Bisa Dipidana
Menurut Brahma, kasus pencurian coklat yang melibatkan Mariana dan pegawai Alfamart telah memenuhi delik pidana sehingga telah memenuhi syarat untuk dipidana.
“Ketika dia mengembalikan barangnya setelah ketahuan atau dia membayar barangnya, sebenarnya secara teori itu ndak selesai. Tetap dianggap perbuatan pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” terangnya.
Editor : Ali Masduki